Kamis, 17 Januari 2013

Sosial media


Manfaat Sosial Media
Media sosial adalah salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini, dengan berbagai fitur yang diberikan dari mengupload dan mengunduh file, streaming video, atau bahkan berkenalan dengan orang-baru membuat media sosial menjadi wadah untuk mengekspresikan bentuk kehidupan maya dalam sebuah dimensi baru bernama internet. #Intermezo
Pandangan Terhadap Social Media

Dunia maya saat ini telah menjadi makanan pokok sehari-hari hampir sebagian besar masyarakat Indonesia.Setiap hari mereka selalu mengakses apapun lewat dunia maya, yang akrab kita sebut dengan internet. Melalui media internet ini kita bisa melakukan apa saja yang kita mau, mulai dari chatting hingga mengerjakan tugas-tugas kuliah sekalipun. Internet juga banyak menyita waktu sebagian besar orang, rata-rata mereka mengakses internet hampir setiap jam, sehingga keberadaan internet ini sangat disambut baik oleh masyarakat Indonesia.Internet sendiri muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an, saat itu hanya kota-kota besar saja yang bisa mengakses internet.Daerah-daerah terpencil atau daerah pedesaan baru bisa merasakan internet sekitar dua tahun mendatang.Dahulu internet hanya digunakan sebagai paguyuban network, dimana rasa kekeluargaannya sangat kental.Namun sayangnya sesuai dengan perkembangan jaman, internet malah dijadikan ladang komersial bagi banyak orang. Selain praktis dan berdana murah, internet juga dapat menjangkau khalayak dengan jumlah yang sangat besar, bahkan dengan internet ini orang seluruh dunia dapat mengetahui apa yang kita lakukan di internet. Dari sini lah internet terus dijadikan sebagai ladang bisnis,serta berbagai kepentingan politik. Entah dukungan maupun cercaan.
Contoh Kasus

1.         Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) versus Polri
Via e-informasi

Belum hilang dari memori perseteruan cicak vs buaya jilid I, kini muncul lagi cicak vs buaya jilid II. Berbeda dengan sebelumnya, jika sebelumnya  dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M  Hamzah dan Bibit Samad Rianto dituduh menyalahgunakan wewenang oleh kepolisian, maka pada sekarang ini penyidik KPK dijemput paksa dengan cara "mengepung gedung KPK".

Penyidik Novel Baswedan dituduh menembak pencuri walet yang menyebabkan terbunuh.Sontak tindakan POLRI mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Awal mula munculnya cicak vs buaya jilid II, setelah salah satu pentolan Polri Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK dalam kasus korupsi simulator SIM.

Sebelumnya, Polri mengajukan banding ke MA (Mahkamah Agung) "siapa yang paling berhak menangani kasus tersebut?" Pada akhirnya, MA menetapkan bahwa KPK lebih berhak menangani kasus korupsi di intern Polri.

Persitegangan KPK VS POLRI menyita banyak perhatian, mulai LSM, aktivis, pengacara, pengamat hingga masyarakat ikut turun gunung berdemonstrasi menyuarakan satu kata "Selamatkan KPK".

Dukungan terus mengalir deras tak terbendung.Ini menunjukkan bahwa rakyat sangat menggantungkan bangsa kepada KPK karena korupsi telah membuat sendi-sendi bangsa rapuh.Rakyat tidak ingin korupsi menggurita yang membuat bangsa Indonesia hancur.

     Sesungguhnya, permasalahan ini tidak akan melebar jika para pemimpinnya bisa bersikap tegas dan tangkas. Keterlambatan dalam mengambil sikap inilah yang membuat rakyat gerah dan muak sehingga malakukan aksi-aksi protes dan demo. 

     Masyarakat sadar, di saat lembaga lain tidak dapat diharapkan, KPK datang membawa dan memberi sejuta harapan masyarakat, karena KPK lahir dari rahim masyarakat. Ini sebabnya, ketika KPK mau dikerdilkan fungsi dan wewenangnya, seluruh aktivis dan masyarakat berduyun-duyun mengecam Polri, karena KPK merupakan harapan rakyat untuk bangkit menuju Indonesia yang bersih dari korupsi.

     Dalam rangka menyikapi perseteruan KPK VS POLRI beberapa hari ini yang berupa pelemahan terhadap KPK dan atas kepedulian sebagai pelajar Yaman terhadap institusi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka dengan ini kami menyatakan :

1.    Mendesak Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono:
       a. Untuk segera mengambil sikap tegas, cepat dan tepat menghentikan   tindakan POLRI yang semena-mena dan arogan.
       b. Menegur dengan keras Kapolri Jenderal Timur Pradopo atas perintah pengepungan tersebut.
       c. Mencopot polisi yang menjadi dalang pengepungan tersebut.
       d. Mendamaikan kembali Kapolri dan KPK untuk satu payung membasmi korupsi.
2.    Menarik anggota provos dan POLRI dari kantor KPK.
3.    Hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap KPK.
4.    Mendesak anggota DPR RI Komisi III, untuk memanggil Timur Pradopo serta meminta klarifikasi terhadap pengepungan tersebut.
5.    Menyerukan kepada semua instusi dan masyarakat untuk ikut andil mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Sikap ini diambil melalui pertimbangan dan perhitungan setelah beberapa hari tidak ada tindakan tegas dari pimpinan negara.Harapan kami, semoga KPK tetap jadi garda terdepan dalam membasmi korupsi menuju Indonesia bersih, dan tidak ada lagi ketegangan di antara institusi hukum yang mengarah kapada terhambatnya pemberantasan korupsi.

2.      Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) versus Polri
Via Blog
Dari arus berita “penyerbuan” beberapa petugas Polisi (dari Polda Bengkulu) dan Provost Polri untuk menangkap Kompol Novel Baswedan (NB) mulai sedikit demi sedikit terkuak. Masyarakat sangat berterima kasih atas berita yang begitu cepat mengalir dari media TV maupun situs-2 berita yang ada,karena dengan demikian dapat dirangkai sebuah opini mendasar bahwa didalam tubuh Polri tersimpan banyak oknum perwira menengah dan perwira tinggi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Itu artinya institusi Polri sudah mencoreng mukanya sendiri.Kenapa? Karena di masyarakat sekarang sudah berkembang opini sebagai berikut :
1. Penyidik POLRI yang berada di KPK sebenarnya bukan orang “bersih” juga,ada track record yang sengaja disembunyikan oleh institusi Polri sebagai “kartu truf” untuk membungkam mereka bilamana suatu ketika para penyidik tersebut mengusut kasus tertentu yang bisa melibatkan hampir keseluruhan petugas Polisi dari tingkat bawah sampai perwira tingginya (atau bahasa halusnya adalah “membahayakan” institusi Polri). Ini terbukti dengan kasus NB yang diceritakan terjadi pada tahun 1999 & kemudian diputus dalam sidang kode etik tahun 2004 tetapi ternyata tiba-2 akan ditangkap di menjelang akhir tahun 2012. Apalagi NB diberitakan adalah sebagai salah satu penyidik kasus Simulator SIM yang heboh tersebut dan memang sudah diincar sejak penggeledahan kantor Korlantas. Masyarakat menilai tindakan menangkap NB adalah tidak fair,sebab contoh ini bisa terjadi pada seorang Prabowo Subianto yang sudah diadili di sidang kode etik waktu itu dan kemudian dicopot dari TNI,dan nanti bilamana ybs menjadi Presiden RI kemudian ditangkap oleh institusi TNI karena “pernah” dinyatakan bersalah pada peristiwa Mei 1998.
2. Masyarakat menilai adanya pertarungan didalam tubuh Polri yang tidak bisa dikendalikan oleh Kapolri Timur Pradopo,sebab diberitakan Menkopolhukam Djoko Suyanto yang meminta Kapolri menarik polisi dan Provost Polri ternyata di respon oleh Kapolri bahwa tidak ada perintah “penyerbuan” para polisi dan Provost untuk menangkap NB. Terus siapa yang memerintahkan…? Ataukah Kapolri atau Menkolhukam yang sedang berbohong setelah melihat reaksi para tokoh masyarakat pengiat anti korupsi serta masyarakat luas yang membela institusi KPK….? Dengan kondisi ini,maka institusi Polri dinilai sudah sangat lemah dan bobrok,karena seperti sekumpulan preman yang suka bergerak sendiri-2 sesuai kepentingan masing-2 kelompok yang ada di tubuh organisasi tersebut. Polri sudah mencoreng mukanya sendiri…!
3. Opini masyarakat semakin menguat,bahwa kasus Simulator SIM tidak hanya dilakukan oleh beberapa oknum perwira Polisi saja,tetapi secara keseluruhan melibatkan petinggi-2 Polri yang bisa saja melibatkan Wakapolri dan Kapolri. Tuduhan masyarakat ini tidak main-2,sebab dengan sepak terjang institusi Polri yang terus menerus mengesankan menghambat penyidikan kasus ini,maka institusi Polri semakin tercoreng sebagai ladang koruptor . Hal ini berbeda bila Kapolri dan Wakapolri dalam tindakan dan ucapannya mau “menyerahkan” kasus ini ke KPK,bukan terkesan berbelit-belit dan defensif serta berputar-putar ke aturan hukum yang diyakininya. Mereka tidak peka terhadap perkembangan yang ada di masyarakat,kalau memang tidak bersalah tentu nantinya para perwira yang disidik bisa direhabilitasi ….Justru masyarakat bertanya,mengapa mereka begitu ngotot untuk hal ini,apakah itu berarti mereka juga sedang melindungi dirinya sendiri…?
Polri harus memahami,bahwa bila “hiruk pikuk” KPK vs Polri diteruskan sampai ke titik yang paling panas,maka dipastikan yang membela institusi KPK akan memenangi pertarungan ini,bahkan bisa terjadi kemungkinan Presiden SBY dianggap melindungi koruptor karena tidak melakukan apapun terhadap KPK vs Polri,atau bahkan bisa dituduh sebagai dalang kekisruhan ini. Akhirnya kasus hukum bisa berimbas kepada kasus politik yang lebih besar dengan biaya politik yang sangat besar.
Sebaiknya memang Polri tidak mencoreng mukanya sendiri,jadikan momen ini sebagai pembersihan para Polisi yang nakal,baik dari tingkat bawah sampai perwira tingginya. Sekali tepuk,bangsa dan negara Indonesia terselamatkan….!
ANALISIS : Menurut saya tindakan polisi korupsi itu tidak baik , tidak sesuai dengan visi misinya , yang melindungi melayani rakyat dan sebagainya , kenapa polisi harus korupsi ???
Saya lebih mendukung tindakan KPK , KPK tidak memandang bulu dalam menjalankan tugasnya , jangan takut saya polisi yang melakukan korupsi tersebut
Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Joko Susilo, sepenuhnya dikerjakan oleh KPK. Sementara Polri mengerjakan kasus lain yang tidak terkait.
Kedua, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Bawesdan (penyidik KPK yang merupakan anggota Kepolisian) oleh Polri diangap Presiden, dilakukan disaat yang tidak tepat baik timing atau-pun caranya.
Ketiga, mengenai perselisihan anggota Polri yang bertugas di KPK akan diatur selanjutnya oleh Presiden melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini menyangkut status penyidik KPK yang diperpanjang dan bisa menjadi pegawai KPK setelah mengundurkan diri dari Polri.
Keempat, mengenai rencana revisi UU KPK yang bergulir di DPR, dianggap Presiden tidak perlu dilakukan untuk saat ini, walaupun itu mungkin dilakukan.
Kelima, KPK dan Polri diminta Presiden untuk memperbaharui nota kesepahaman (MoU), selain itu Presiden juga meminta adanya sinergi KPK agar kejadian perselisihan kedua lembaga tidak kembali terulang
Lebih melatih diri untuk melihat sebuah pemecahan dari permasalahan yang ada dan melatih diri untuk menutup mata terhadap paradigma yang ada di kalangan masyarakat, tidak terikat gengsi dan sebaliknya membuka mata terhadap pemikiran-pemikiran baru, jeli terhadap kasus-kasus korupsi serta cara penyampaian aspirasi yang baik pin dibutuhkan , karena dari sinilah dapat diperoleh kejelasaan nasib bangsa kita tercinta Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar